Napi Pencatut Nama Kabid Humas Polda Lampung Diringkus Polsek Kota Agung
Pelaku (kaos merah) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Agung. Foto: Sayuti
Tanggamus-Reza Falepi (26), seorang narapidana (napi) ditangkap aparat Polsek Kotaagung atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencatutnama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Selain itu, warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus ini juga mencatut nama anggota DPRD, kasatreskrim hingga kepala pekon dalam mengelabui korbannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, terbongkarnya kasus itu atas laporan warga yang menjadi korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan napi di salah satu lapas di Provinsi Lampung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Menurut AKP Muji, korban Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus mengalami kerugian sebesar Rp6 juta yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu sesuai dengan hasil screenshot whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata Muji Harjo.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman karena merupakan residivis. (*)
Berita Lainnya
-
BKAP Pematangsawa Lanjutkan Pembukaan Jalan Way Nipah–Tampang Tua
Jumat, 07 November 2025 -
Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
Kamis, 06 November 2025 -
Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
Rabu, 05 November 2025 -
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025
Selain itu, warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus ini juga mencatut nama anggota DPRD, kasatreskrim hingga kepala pekon dalam mengelabui korbannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, terbongkarnya kasus itu atas laporan warga yang menjadi korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan napi di salah satu lapas di Provinsi Lampung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Menurut AKP Muji, korban Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus mengalami kerugian sebesar Rp6 juta yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu sesuai dengan hasil screenshot whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata Muji Harjo.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman karena merupakan residivis. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 07 November 2025BKAP Pematangsawa Lanjutkan Pembukaan Jalan Way Nipah–Tampang Tua
-
Kamis, 06 November 2025Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
-
Rabu, 05 November 2025Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
-
Senin, 03 November 2025Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online









