• Jumat, 26 April 2024

Antisipasi Corona, Sidang Kasus Fee Proyek Lampura Pakai Video Teleconference

Senin, 30 Maret 2020 - 18.07 WIB
66

Suasana sidang lanjutan kasus fee proyek Lampung Utara yang mengunakan layar monitor video teleconference, Senin (30/03/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus fee proyek Lampung Utara (Lampura), Senin (30/03/2020).

Dalam sidang kali ini ada yang berbeda. Di mana sidang antara saksi, JPU KPK, Kuasa Hukum terdakwa dan majelis hakim, digelar di ruangan sidang yang berbeda. Majelis hakim, kuasa hukum dan JPU KPK satu ruang sidang.

Pantauan Kupastuntas.co, di ruang sidang utama tempat persidangan itu berlangsung, tidak menghadirkan keempat terdakwa suap, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Raden Syahril, dan Wan Hendri.

Tapi sebagai gantinya, pihak Pengadilan menyediakan dua layar monitor video teleconference, hal ini dilakukan lantaran untuk mencegah virus Corona (Covid-19) bagi para terdakwa untuk bisa menyaksikan sidang yang berlangsung.

Begitu juga dengan tempat terdakwa saat ini ditahan, Rutan Bandar Lampung tempat ditahannya Agung, turut menyediakan layar video conference. Hal yang sama dilakukan juga oleh Lapas Kelas IA Bandar Lampung tempat ketiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri..

Untuk diketahui, JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Namun hingga pukul 17.00 WIB, baru satu orang yang memberikan kesaksian. Sedangkan saksi lainnya masih mengantri. (*)