Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi Divonis Ringan
Bandar Lampung - Terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Syamsul (55) warga Muara Putih, Natar, Lampung Selatan, divonis selama satu tahun empat bulan penjara (16 bulan), Rabu (1/4/2020).
Dalam persidangan yang digelar secara online, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. "Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni menimbulkan keresahan masyarakat dan rasa kebencian serta menebar ketidak percayaan terhadap pemerintah," ungkap Majelis Hakim yang dipimpin Samsudin, saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Sedangkan yang meringankan, kata Samsusin, terdakwa berbuat sopan dan tidak pernah dihukum. Selain hukuman badan, terdakwa Syamsul juga dihukum denda Rp5 juta Subsider satu bulan kurungan. Putusan ini pun lebih ringan delapan bulan dibanding tuntutan JPU Kandra, yang sebelumnya menuntut selama dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Syamsul dan JPU Kandra menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU Kandra, dijelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada Rabu tanggal 25 September 2019 membuka akun media sosial facebook dengan nama Abung Siwomigo dan melihat postingan grup di media sosial facebook.
"Kemudian terdakwa meng-copy sebuah unggahan dan kemudian terdakwa mengunggah kembali melalui akun facebook terdakwa disertai kata-kata bertuliskan stop membodohi dan membohongi rakyat," ujar Kandra.
Kata Kandra, terdakwa kembali memosting sebuah unggahan foto disertai kata-kata bertuliskan 'ayo naikkan tagar#mahasiswa bergerak#jokowi mundur'. Masih kata Kandra, pada postingan ketiga terdakwa kembali mengunggah foto disertai kata-kata bertuliskan 'Pak Jokowi sudahlah mundur saja sudah 80 % rakyat Indonesia tak menyukaimu, tanamkanlah rasa malu sedikit didalam hidupmu'. "Postingan tersebut dapat dilihat oleh pengguna facebook lainnya," beber Kandra. (*)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan