Minimalisir Penyebaran Covid-19, 30 Napi di Lapas Metro Dibebaskan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro secara simbolis menyerahkan surat keterangan bebas bersyarat kepada salah satu Napi di Lapas setempat. Foto: Johansyah/Kupastuntas.co
Metro - Untuk meminimalisir sekaligus pencegahan Virus Corona atau sering disebut Covid-19, sebanyak 30 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro dibebaskan bersyarat, pada Kamis (02/04/2020).
Kepala Lapas kelas IIA Kota Metro Ade Kusmanto mengungkapkan, pembebasan puluhan narapidana tersebut melalui metode asimilasi dan integrasi. Hal itu sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham nomor : M.HH-19.PK/01/04.04.04 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Tepat dihari ini kami telah melaksanakan pengeluaran dan penghadapan narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah atau tempat tinggal sebanyak 30 narapidana ke rumah masing-masing dan sudah diserah terimakan ke Bapas Metro," ungkapnya.
Ia mengatakan, pembebasan puluhan napi Lapas Metro tersebut berlangsung mulai tanggal 1 hingga 7 April 2020 mendatang. “Pembebasan narapidana untuk asimilasi ini akan berlangsung dari tanggal 1 April sampai dengan 7 April 2020. Saya berpesan kepada narapidana agar dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya agar tidak kembali kedalam lapas lagi," ujarnya.
Ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Dari pantauan media, puluhan narapidana yang bebas bergelombang pertama melakukan sujud syukur. Mereka mengaku bahagia hingga meneteskan air mata. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Copot Plt Kepala BKPSDM, Tuntutan THL Non-Database Dikabulkan
Kamis, 18 September 2025 -
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025 -
Walikota Jamin 540 THL Non Database di Metro Tidak Akan Dirumahkan
Selasa, 16 September 2025 -
Polemik THL, KNPI Singgung Janji Kampanye Walikota Metro Soal Kesejahteraan Honorer
Senin, 15 September 2025