• Jumat, 19 April 2024

67 Narapidana Lapas Kotaagung Dibebaskan

Senin, 06 April 2020 - 19.35 WIB
178

Pelepasan 67 WBP Lapas Kelas II B Kotaagung untuk menjalani masa asimilasi di rumah masing-masing, Senin (6/4/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Sebanyak 67 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, dipulangkan untuk menjalani masa asimilasi di rumah masing-masing, Senin (6/4/2020).

Langkah ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lapas setempat. Pemulangan 67 narapidana Lapas Kelas II B Kotaagung ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, setelah melalui proses Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sebelumnya pada Jumat, 3 Maret 2020 lalu, Lapas Kelas II B Kotaagung  telah membebaskankan 10 orang WBP sebagai intefrasi pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Para WBP yang di pulangkan untuk menjalani masa asimilasi di rumah masing-masing dengan tidak mengabaikan anjuran pemerintah terkaid pencegahan penyebaran Covid-19.

Mereka juga dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan maupun Kepolisian sampai selesai masa pidanannya. Ke 67 WBP tersebut dilepas Kalapas Kelas II B Kotaagung, Beni Nurrahman beserta Forkopimda Tanggamus, dan Kepala Balai Pemasyatakatan, di halaman upacara Lapas setempat.

Dalam sambutannya Kalapas, Beni Nurrahman menyampaikan, bahwa setiap WBP yang dipulangkan hari ini wajib mengikuti prosedur dan pengawasan dari Bapas, Kejaksaan dan Kepolisian, dilarang untuk berkeliaran, dan berkumpul di masyarakat karena terkait Covid-19. "Saya sampaikan Kepada Kepolisian Resor Tanggamus silahkan tangkap saja jika ada WBP yang hari ini kita lepaskan, ternyata di luar berkumpul apalagi melakukan tindak pidana," tegas Beni.

Selesai acara pelepasan, selanjutnya 67 WBP tersebut keluar pintu Lapas dan di depan diperiksa kesehatan dan sterilisasi dengan penyemprotan Disinfektan oleh Tim gugus pengendalian Covid-19 Kabupaten Tanggamus. Dan terakhir diberikan Sosialisasi, dibagikan Masker serta Handsanitizer dari Polres Tanggamus. (*)