Dua Remaja Pencuri Motor Ditangkap Polsek Talang Padang
Tanggamus - PR (19), warga Kecamatan Talang Padang dan rekannya berinisial RY (17), warga Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Kedua remaja tersebut ditangkap atas aksi kejahatan, melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dalam penangkapan itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan tanggal 31 Desember 2020 atas nama pelapor Riri Wulandari.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu (4/4/2020)," ungkap Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (7/4/2020).
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap RY dikarenakan masih dibawah umur, penyidikannya mengacu peradilan pidana anak. (*)
Berita Lainnya
-
Guru Lulus PPPK di Tanggamus Diminta Setor Rp 5 - 8 Juta untuk Penempatan
Senin, 06 Mei 2024 -
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024