Dua Remaja Pencuri Motor Ditangkap Polsek Talang Padang
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Talang Padang. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - PR (19), warga Kecamatan Talang Padang dan rekannya berinisial RY (17), warga Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Kedua remaja tersebut ditangkap atas aksi kejahatan, melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dalam penangkapan itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan tanggal 31 Desember 2020 atas nama pelapor Riri Wulandari.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu (4/4/2020)," ungkap Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (7/4/2020).
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap RY dikarenakan masih dibawah umur, penyidikannya mengacu peradilan pidana anak. (*)
Berita Lainnya
-
BKAP Pematangsawa Lanjutkan Pembukaan Jalan Way Nipah–Tampang Tua
Jumat, 07 November 2025 -
Birokrasi di Pemkab Tanggamus Lesu Menunggu Mutasi, Disiplin ASN Kian Longgar
Kamis, 06 November 2025 -
Waspada Megathrust, Polres Tanggamus dan BPBD Gelar Simulasi Tanggap Bencana
Rabu, 05 November 2025 -
Tak Perlu Antre Lagi, Polres Tanggamus Resmi Berlakukan SKCK Full Online
Senin, 03 November 2025









