• Kamis, 25 April 2024

Karyawan Dirumahkan, DPRD Kota Dorong Perusahaan Tetap Beri Gaji

Selasa, 07 April 2020 - 21.25 WIB
80

Foto: Ist.

Sri

Bandar Lampung - Banyaknya karyawan di Kota Bandar Lampung dirumahkan oleh perusahaan yang tutup sementara, akibat efek wabah Covid-19. DPRD Kota Bandar Lampung meminta perusahaan agar tetap memberikan gaji pada karyawannya.

Ketua komisi lV DPRD kota Bandar Lampung, M. Darmansyah mengatakan, pihaknya siap membuka pintu dengan melakukan mediasi untuk melindungi tenaga kerja. "Kita juga pasti mendorong agar perusahaan itu memberi gaji. Dan kita pun meminta dinas tenaga kerja untuk memantau itu," katanya, Selasa (7/4/2020).

Diharapkannya, pengusaha dapat mentaati aturan yang telah dibuat. Jika ada perusahaan yang tidak membayar upah atau gaji untuk karyawan yang dirumahkan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan pihak terkait. "Ya mudah-mudahanlah pengusaha taat aturan, kita sebagai wakil rakyat siap mengawal untuk masyarakat pada umumnya," ungkapnya.

Terkait hal itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN, telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 500/505/III.06/2020 yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha di kota Bandar Lampung, untuk melakukan perlindungan pengupahan kepada pekerja atau buruh di tengah penyebaran Covid-19. (*)