• Jumat, 29 Maret 2024

Pasutri Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Akibat Corona

Kamis, 09 April 2020 - 21.35 WIB
682

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Kabar duka kembali datang dari ruang isolasi RSUD Abdul Moeloek, satu pasien positif terinfeksi Covid-19 dengan kode 13 yang tengah dirawat kembali tutup usia.

Setelah istrinya yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dengan kode 12 meninggal dunia pada Rabu, (8/4/2020) pukul 10.58 WIB, selang beberapa jam kemudia sang suami yang sudah dinyatakan positif Covid-19 juga meninggal dunia pada pukul 23.08 WIB di hari dan ruangan yang sama.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, "Pasien kami nomor 13 yang merupakan istri dari PDP nomor 12 meninggal dunia, sejak kemarin sore kondisi umum nya semakin memburuk, sudah dilakukan usaha yang maksimal dengan memasang alat non ikubasi ventilator namun nyawa nya tidak tertolong" kata Reihana saat memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/4/2020) malam.

Lanjut Reihana, pasien berusia (63) tahun tersebut selain dikategorikan sebagai lansia juga mempunyai penyakit penyerta yaitu hipertensi heart disease yaitu tekanan penyakit darah tinggi yang sudah terjadi selama bertahun-tahun yang juga menyebabkan sakit pada jantung.

"Jika pasien positif itu dikategorikan sebagai lansia dan ditambah lagi dia mempuyai penyakit penyerta, itu akan membuat keadaannya sangat berat," imbuhnya.

Sekarang keduanya sudah dimakamkan di DSM Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan menggunakan protap pemakan jenazah Covid - 19. (*)

Berita Lainnya

-->