• Rabu, 24 April 2024

Polsek Pulau Panggung Tangkap DPO Pencuri Elektronik

Kamis, 09 April 2020 - 19.14 WIB
478

Tersangka Dodi Saputra (22) saat dibawa ke Polsek Pulau Panggung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Merasa sudah aman setelah setahun lebih tidak diburu polisi, Dodi Saputra (22), buronan kasus pencurian Elektronik di Kecamatan Pulau Panggung,  Kabupaten Tanggamus, akhirnya pulang kampung.

Tapi apes. Justru mengetahui kepulangannya itu, aparat Polsek Pulau Panggung bergerak cepat menangkap Dodi di rumahnya.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 20 Januari 2019. Korbannya Feraina (33) yang merupakan tetangga tersangka di Pekon Gunung Meraksa.

"Sebelumnya tersangka telah teridentifikasi pasca melakukan pencurian Tablet Samsung Galaxy 10 inci dan Laptop Acer senilai Rp12.8 juta di rumah korban," kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (9/4/2020).

Iptu Ramon mengungkapkan, tersangka ditangkap sepulang dari pelariannya keluar Tanggamus, di rumahnya di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa. "Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekitar pukul 21.30 WIB," ungkapnya.

Tersangka tergolong nekat. Ketika melihat tetangganya keluar rumah, tersangka masuk dan mengambil barang korban. Beruntung anak korban mengenali, sehingga dilakukan pengejaran namun tersangka kabur ke luar Tanggamus.

Disinggung, tersangka melarikan diri kemana, berdasarkan keterangan tersangka ia melarikan diri ke Lampung Utara dan menjual Laptop disana. "Beruntung tablet Samsung berhasil diamankan," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)