• Sabtu, 20 April 2024

Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Provinsi Ditangkap Polda Lampung

Jumat, 10 April 2020 - 19.11 WIB
914

Foto: Ist.

Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pria, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, oknum PNS berinisial ARD (38) ini diketahui bertugas di salah satu dinas di Provinsi Lampung.

ARD ditangkap di kediamannya di jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung pada Senin (6/4/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Adhi Purboyo, membenarkannya. "Ya ada penangkapan itu. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Kasubditnya," kata Adhi, Jumat (10/4/2020) sore.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Teddy Rachesna menjelaskan, tersangka ARD diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. "Kita mendapat informasi, bahwa di lokasi, di jalan Cut Nyak Dien akan ada transaksi narkoba. Kemudian anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan," jelas Teddy.

Karena mencurigakan, lanjut Teddy, petugas pun melakukan penggeledahan badan. "Ketika digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Tersangka langsung diamankan dan kemudian dilanjutkan dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya," terangnya.

"Barang bukti keseluruhan yang kami sita berupa lima bundel plastik klip, satu paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil dan satu buah timbangan digital," tambah Akpol 2003 ini.

Ditanya apakah benar tersangka merupakan seorang PNS. Dari hasil pemeriksaan, Teddy membenarkannya. "Ya benar, dia (tersangka) PNS," ujarnya.

Saat ini, tambahnya, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut. "Masih kita kembangkan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas pria yang segera menyandang pangkat AKBP ini. (*)