Menjelang Ramadhan, Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Hari Kerja ASN

Sekda Kota Metro A Nasir AT saat menggelar konferensi Pers, Rabu (22/4/2020). Foto: Han/Kupastuntas.co
Metro - Sekretaris Daerah (Setda) Kota Metro, A, Nasir AT mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat ASN, untuk pemetaan jam kerja. Hal tersebut dilakukan untuk persiapan menjelang bulan suci Ramadhan.
"Dalam pemetaan jam kerja itu. ada dua macam, yaitu ada kerja lima hari dari Senin sampai Jumat dan jam kerja enam hari untuk kerja yang berada di rumah sakit. Itu sudah diatur," ujar A. Nasir AT saat menggelar jumpa pers, Rabu (23/4/2020).
Ia juga mengatakan, untuk pemberlakuan surat edaran ASN untuk jam kerja yang berada di kantor dan di rumah sudah juga diatur di dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, untuk anak sekolah, hingga saat ini akan diperpanjang. "Untuk anak sekolah libur sudah kita perpanjang dan sudah kita buatkan surat edaran juga," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
2 Koperasi Merah Putih di Metro Mulai Beroperasi, Hadirkan Layanan Simpan Pinjam hingga Sembako
Kamis, 18 September 2025 -
Pemkot Metro Copot Plt Kepala BKPSDM, Tuntutan THL Non-Database Dikabulkan
Kamis, 18 September 2025 -
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025 -
Walikota Jamin 540 THL Non Database di Metro Tidak Akan Dirumahkan
Selasa, 16 September 2025