Gelapkan Rp365 Juta, Oknum Karyawan SPBU di Way Kanan Diamankan Polisi
Oknum pegawai SPBU RF (42) saat di bawa ke Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekap 308 berhasil mengamankan RF (42) seorang oknum karyawan SPBU Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, karena telah gelapkan uang Rp365 juta di salah satu bangunan gudang SPBU Baradatu, pada saat kebakaran di gudang tersebut, Rabu (13/5/2020).
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan telah kehilangan sejumlah uang sebanyak Rp365 juta di gudang SPBU pada saat mengalami kebakaran.
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, didapat bukti yang kuat mengarah kepada RF yang merupakan oknum pegawai SPBU tersebut.
"Kini oknum pegawai SPBU sudah kita amakan di Polres Way Kanan, guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 dengan ancam 7 tahun penjara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
MPP Way Kanan Mulai Beroperasi, Warga Baradatu Kini Nikmati Pelayanan Terpadu
Senin, 17 November 2025 -
Berkas Diserahkan ke JPU, Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Segera Diadili
Jumat, 14 November 2025 -
Petani Jagung Way Kanan Antusias Ikuti Expo Syngenta, Fokus Solusi Pengendalian Gulma
Minggu, 09 November 2025 -
183 Rumah di Way Kanan Rusak Diterjang Puting Beliung
Kamis, 06 November 2025









