LPG 3 Kg Langka di Ibukota Tubaba, Diduga ASN Masih Pakai Subsidi
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Langkanya Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram yang merupakan gas bersubsidi, khususnya di ibukota Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) di seputaran Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, ditenggarai lantaran masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih turut menikmati gas bersubsidi tersebut.
Padahal, Sekda Kabupaten Tubaba, Herwan Sahri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/III. 01/IV/2020 yang ditujukan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait larangan ASN menggunakan LPG bersubsidi tersebut.
"Kalau ASN tidak ikut beli, kayaknya banjir di Melon (LPG 3 Kilogram) Bos. Dari pertengahan puasa sudah ada penambahan 25 mobil, tetapi pengirimanya tidak sekaligus. Panaragan (Ibukota Tubaba) memang banyak pemakainya," kata Nurkholid, Direktur PT Bumi Bangun Mulya (BBM) dikutip dari pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2020) malam ini.
Nurkholid menjelaskan, di wilayah Ibukota Kabupaten Tubaba, untuk tahun ini pemakaian banyak, tapi mereka tidak mau memakai LPG yang besar.
"Kemarin ada surat edaran dari Sekda untuk penambahan yang sangat luar biasa, yang mana mobil saya setiap hari mengirim," ucapnya.
"Untuk penambahan pertengahan bulan puasa ini sebanyak 12 mobil untuk obyek yang langka. Saya turun ke lapangan sekitar 5 hari lalu di Penumangan dan Panaragan, untuk pemasokan saya tambah terus, per mobil 560 tabung LPG 3 Kg. Ada pertimbangan kuota dari Pertamina kalau kita minta tambahan terus, khawatirnya nanti ada oknum yang tidak bertanggung-jawab memanfaatkannya," bebernya.
Terpisah, Kapolres Tubaba, Hadi Saepul Rahman mengatakan, intinya masalah Gas itu orang yang kaya masih beli tabung 3 kg bersubsidi.
"Belinya kadang 3 tabung lebih. Mana kebutuhan menjelang hari raya pasti meningkat. Harusnya mereka beli gas yang besar. Kalau penimbunan saya rasa tidak ada. Saya sudah cek, harusnya warga yang mampu sadar diri, jangan pakai yang subsidi," cetusnya.
Diketahui, Surat Edaran Sekda Kabupaten Tubaba Tentang larangan penggunaan LPG tabung 3 kg bagi aparatur ASN di Tubaba menindak lanjuti surat Gubernur Lampung nomer : 541/0693.a/04/2020 tanggal 18 oktober 2018 perihal penggunaan LPG tabung 3 kg, disampaikan kepada ASN agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg, karena LPG bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. (*)
Berita Lainnya
-
Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
Rabu, 28 Februari 2024 -
Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui
Kamis, 18 Januari 2024 -
Pilu! Bocah 5 Tahun di Tubaba Disiksa Ibu Tiri dan Ayahnya
Rabu, 17 Januari 2024 -
Blusukan di Pasar Tulang Bawang Lampung, Siti Atiqoh Cek Harga Bahan Pokok dan Dengar Keluhan Masyarakat
Kamis, 11 Januari 2024
Berita Lainnya
-
Rabu, 28 Februari 2024
Asik Pesta Sabu, 2 Pemuda di Tubaba Digerebek Polisi
-
Kamis, 18 Januari 2024
Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi di Tubaba Masuk Bui
-
Rabu, 17 Januari 2024
Pilu! Bocah 5 Tahun di Tubaba Disiksa Ibu Tiri dan Ayahnya
-
Kamis, 11 Januari 2024
Blusukan di Pasar Tulang Bawang Lampung, Siti Atiqoh Cek Harga Bahan Pokok dan Dengar Keluhan Masyarakat