• Kamis, 28 Maret 2024

Sat Narkoba Polres Pringsewu Berhasil Tangkap 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Jumat, 22 Mei 2020 - 16.34 WIB
396

Ketiga pelaku saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Sat narkoba Polres Pringsewu kembali melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Rabu (20/05/2020).

Ketiga pelaku CP alas Ican (29) pekerjaan perawat, alamat Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, YP (36) pekerjaan dagang dan TS (25) pekerjaan dagang alamat pekon Waringinsari barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, jajaran Sat narkoba Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu di 3 lokasi terpisah, Jumat (22/5/2020).

"Penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari warga masyarakat, bahwa di rumah pelaku CP alias Ican sering digunakan untuk pesta sabu, dan atas informasi tersebut petugas melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan," katanya.

Dikatakannya, penangkapan mulai dari pelaku CP alias Ican yang kami lakukan penangkapan di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan diamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi sabu beserta alat hisap sabu.

"Setelah kami lakukan pengembangan kasus, lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku YP dan TS di rumah masing-masing di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut dapat kami amankan barang bukti berupa alat hisab sabu dan plastik klip bekas pakai," ungkapnya.

Lanjutnya, para pelaku mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah dengan inisial F (DPO) seharga Rp500 ribu. Mereka bertiga sudah dua kali membeli yaitu pada tanggal 29 April 2020 dan pada tanggal 13 mei 2020.

Pembelian yang pertama dilakukan CP dengan menggunakan uang TS, sedangkan pembelian kedua dilakukan CP dengan uang milik YP. Setelah dibeli sabu, oleh mereka dikonsumsi bersama-sama di rumah pelaku TS. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku YP mengaku, sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014, pelaku CP sudah sejak tahun 2018 dan pelaku TS mengaku baru mengkonsumsi sabu sejak awal tahun 2020.

"Untuk proses hukum, selanjutnya terhadap ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->