• Sabtu, 20 April 2024

Ternyata Proyek APBN 21 Miliar di Lambar Milik Sibron Azis, Penyuap Bupati Mesuji yang di OTT KPK

Jumat, 22 Mei 2020 - 17.03 WIB
908

Terlihat, proyek dinding talud yang sudah hancur dan sudah berlubang . Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Lampung Barat - PT Soyuren Indonesia yang mengerjakan rehabilitasi tambal sulam jalan dengan hotmik, pelapisan aspal, dan penanganan longsor kecil, seperti talud dan normalisasi drainase di Lampung Barat, dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, ternyata milik Sibron Azis yang di OTT KPK atas kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji pada tanggal 23 Januari 2019 yang lalu.

Hal tersebut terungkap saat Kupastuntas.co mewawancarai Sub-Kontraktor KM 223, Bakti, Jumat (22/5/2020).

Baca juga : Proyek APBN 21 Miliar di Lampung Barat Diduga Asal Jadi

Ia mengaku, perusahaan yang ber alamatkan di Candisari Bendan, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut milik Sibron Azis, yang saat ini sedang mendekam di dalam jeruji besi atas kasus suap fee proyek Bupati Mesuji, Khamami.

Dimintai keterangan terkait adanya pengerjaan yang disebut warga asal jadi, Bakti mengaku, pekerjaan tersebut belum selesai. Namun saat ini para pekerja sudah libur, karena mau hari raya Idul Fitri, dan setelah lebaran masih akan diteruskan kembali.

"Pekerjaan itu belum selesai, dan akan diteruskan setelah lebaran. Berhubung sudah masuk berita maka tukang saya suruh datang lagi untuk lembur sampai subuh untuk memperbaiki apa yang disebutkan di dalam berita," kata Bakti, Jumat (22/5/2020).

Mengenai pemasangan batu yang sudah bolong papar Bakti, itu murni karena diterjangan air atau bencana alam bukan karena dibuat-buat. Tapi yang jelas pekerjaan tersebut belum selesai dan masih akan diteruskan karena memang masih tahap pengerjaan.

"Intinya kalaupun memang ada permasalahan ketika pekerjaan sudah selesai saya siap bertanggung jawab. Bahkan saya siap jika dipenjara. Kalau mengenai batu bulat yang disebutkan juga dalam berita, itu bukan Subkon saya di 223 melainkan masuk di Subkon 230 milik Giyok orang Metro," terang Bakti. (*)