• Jumat, 29 Maret 2024

Polsek Buay Bahuga Way Kanan Ringkus Pencuri Mesin Diesel

Selasa, 26 Mei 2020 - 14.35 WIB
882

Kedua pelaku pencurian mesin diesel saat dibawa ke Polsek Buay Bahuga. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga, berhasil meringkus pelaku pencurian mesin diesel traktor di Desa Pracak, Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur, Selasa (26/5/2020).

Pelaku adalah SR (19) dan WA (31), keduanya warga Kampung Karangan, Dusun Payungawi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Pada hari Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban Marwoto (66), yang beralamatkan di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung Way Kanan. Dimana pelaku berhasil membawa kabur mesin diesel traktor milik Marwoto.

Seperti diutarakan oleh Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Akmaludin mendampingi Kapolres Way Kanan, Binsar Manurung, mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa keduanya berada di Desa Pracak Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Oku Timur.

"Berbekal informasi tersebut, maka tim unit Reskrim berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kini kedua pelaku dan barang bukti satu unit mesin diesel 1 silinder merek KUBOTA RD 852S dibawa ke Polsek Buay Bahuga, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)

Berita Lainnya

-->