• Kamis, 25 April 2024

Sekda Pesibar Mengikuti Vidcon Pembahasan Sosialisasi MCP dan Menegemen ASN 2020

Kamis, 28 Mei 2020 - 16.28 WIB
68

Sekertaris Daerah Pesibar, N Lingga Kusuma saat mengikuti Vidcon Sosialisasi MCP 2020 dan Managemen ASN, Kamis, (28/5/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, yang diwakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda), N Lingga Kusuma mengikuti Video Conference (Vidcon) Sosialisasi MCP 2020 dan Managemen ASN, Kamis, (28/5/2020).

Diketahui bahwa acara Vidcon pada hari ini merupakan forum yang diinisiasi oleh KPK perwakilan Provinsi Lampung, untuk semua Pemerintah Daerah/Kabupaten yang mencakup seluruh wilayah Provinsi Lampung, dalam rangka mensosialisasikan MCP 2020 dan manajemen ASN, untuk menyusun data yang aktual dan potensial. Acara tersebut dipimpin oleh Kasatgas Direktorat Litbang KPK, Niken Ariati.

Niken Ariati menyampaikan, terkait sosialisasi MCP tersebut, MCP 2020 cukup sulit pada saat realisasi Pendapatan Daerah.

"Fungsi APIP mengatasi penanganan pidana, dimana tugas pokok MCP tersebut lebih pada Optimalilasi Pendapatan Daerah," katanya.

Selanjutnya, Niken Arianto menjelaskan secara rinci tentang materi terkait dengan rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi yang coba diapresiasikan bersama melalui aplikasi, Perbaikan tata kelola Pemerintahan, Menyelamatkan Keuangan dan Aset Daerah. 

Selanjutnya Pembahasan Manajemen ASN terkait MCP menginplementasikan:

1.Evaluasi jabatan.

Pemda Melakukan evaluasi jabatan, Pemda berkoordinasi dengan KemenPAN RB dalam rangka validasi Evaluasi jabatan.

2.Penilaian kinerja.

Ada 2 sub indikator yaitu Aplikasi penilaian kinerja (50%), Tambahan penghasilan pegawai (50%).

3.Kepatuhan LHKPN dan Gratifikasi.

Pemda menyusun regulasi kepatuhan pelaporan LHKPN, Pemda melakukan sosialisasi untuk mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN.

4.Pola rekrutmen Promosi, Rotasi, Mutasi Pemberhentian Pejabat ASN.

BKD menyampaikan laporan pelaksanaan rekrutmen, promosi, rotasi ,mutasi pemberhentian pejabat ASN kepada Kepala Daerah, BKD menyusun rekapitulasi pelaksanaan rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi pemberhentian pejabat ASN setiap 3 bulan sekali.

5.Benturan kepentingan

Regulasi benturan kepentingan yaitu BKD menyusun regulasi benturan kepentingan, Kepala Daerah menetapkan regulasi benturan kepentingan. (*)