• Sabtu, 20 April 2024

Tempat Karaoke di Bandar Lampung Masih Buka Saat Pandemi Covid-19

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13.45 WIB
2.2k

Salah satu tempat karaoke di Bandar Lampung yang masih beroperasi. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Disaat pemerintah menyarankan untuk mematuhi protokol kesehatan, namun rupanya masih saja ada yang membandel. Seperti tempat hiburan malam (karaoke) di Kota Bandar Lampung, yang tak mengindahkan imbauan ini.

Kondisi seperti inilah yang membuat warga sekitar bertanya-tanya dan geram. Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan keberadaan tempat karaoke tersebut, seolah- olah petugas tidak mengetahuinya.

Seperti yang diungkapkan salah satu warga di lokasi sekitaran Karaoke Star Rock yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton.

"Emang sudah boleh buka yah tempat karaoke?," kata warga yang enggan disebutkan namanya itu, Jumat (29/5/2020) malam.

"Masa di situasi seperti ini (pandemi corona) ada tempat karaoke yang masih beroperasi. Padahal sudah jelas imbauan dari pemerintah harus jaga jarak dan tidak boleh kumpul-kumpul. Kegiatan ibadah aja dibatasi, kok ini karaoke jalan terus alias buka," herannya.

Berdasarkan pantauan, ternyata tidak hanya karaoke Star Rock saja yang membuka usahanya. Seperti Karaoke Selebriti yang berada di Jalan Gatot Subroto dan Karaoke Star One di daerah Panjang, juga nekat membuka usahanya.

Menurut salah satu warga di sekitar lokasi Karaoke Selebriti, bahwa karaoke tersebut sudah beroperasi sejak Rabu (27/5/2020) malam.

"Harusnya pemilik tempat karaoke itu tahu diri disaat pandemi Covid-19 ini. Disaat orang lain mati- matian, dia malah seenaknya membuka kegiatan yang berpotensi berkumpulnya banyak orang. Pemerintah sudah mengimbau untuk menjaga jarak antara satu dengan yang lain. Memakai masker jika keluar rumah dan mencuci tangan dengan sabun secara rutin. Kalau masih karaokean, terus di mana dia menjalankan sosial distansingnya,” kesal warga itu.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengaku tidak mengetahuinya.

"Seharusnya belum boleh buka. Dimana (Karaoke) yang buka?. Nanti saya suruh Kasat Intel untuk mengeceknya," kata Yan Budi.

Yan Budi menegaskan, bakal menutup jika menemukan adanya tempat hiburan yang buka selama pandemi Covid-19.

"Kalo nggak ada ijinnya, kita koordinasi dengan Satpol PP untuk ditutup,"tegasnya lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau kepada pemilik usaha, seperti karaoke, untuk mematuhi imbauan pemerintah.

"Kan sudah jelas belum boleh buka di saat kita sedang mempersiapkan new normal. Di mana itu (karaoke) yang buka, tidak boleh," tegas Pandra. (*)