• Rabu, 24 April 2024

Meresahkan, Satpol PP Lambar Amankan 12 Anak Punk

Selasa, 02 Juni 2020 - 14.05 WIB
724

Satpol PP Lampung Barat saat mengamankan 12 Anak Punk. Foto: Iwan Irawan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Sebanyak 12 anak Punk dari luar Kabupaten Lampung Barat diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) setempat karena meresahkan masyarakat.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP setempat, Sukardi mendampingi Plt. Kasat Pol PP Haiza Rinsa mengatakan bahwa 12 anak Punk ini sudah dua hari masuk ke Lampung Barat, awalnya mereka sempat ditegur oleh petugas namun mereka minta pulang sendiri, karena mereka tidak pulang pihaknya melakukan tindakan.

"Dimasa pandemi ini, kekhawatiran masyarakat lebih dari biasanya, apalagi penampilan mereka seperti itu, jadi wajar jika masyarakat resah, apalagi mereka sering tidur didepan rumah warga," kata Sukardi, Selasa (2/6/2020).

lanjutnya, 12 anak Punk tersebut terdiri dari 4 wanita dan 8 pria dan berasal dari Muara enim, Batu raja, Bukit kemuning dan Prabumuli. Saat ini semuanya sudah diantar ke perbatasan Lampung Barat dan Lampung Utara dan diminta untuk tidak datang lagi ke Lampung Barat.

"Saat mengamen mereka terkadang bersikap arogan, makanya kita ambil tindakan dan di antar ke perbatarasan, dari perbatasan nanti mereka cari kendaraan sendiri. Mereka juga sudah kita diarahkan untuk tidak kembali ke Liwa, karena jelas Perda kita ada terkait larangan mengamen disini," ungkap Sukardi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan suhu tubuh untuk memastikan seluruh kesehatan anak Punk tersebut baik. Bahkan pihaknya juga melalukan koordinasi dengan daerah asal mereka tinggal, sehingga bisa memantau dan mengantisipasi mereka agar tidak keluyuran lagi.

"Perlu saya tegaskan juga, bagi warga masyarakat yang melihat adanya anak Punk diwilayah Lampung Barat agar segera melapor dengan petugas Satpol PP untuk dilakukan tindakan, apalagi jika mereka melakukan tindakan kriminal bisa langsung lapor dengan aparat TNI, Polri maupun aparat pekon setempat," imbaunya. (*)

Editor :