• Jumat, 29 Maret 2024

Sebanyak 226 Calon Jamaah Haji Asal Way Kanan Batal Berangkat

Rabu, 03 Juni 2020 - 20.06 WIB
216

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Sebanyak 226 Orang Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Way Kanan, batal berangkat ke Tanah Suci untuk melakukan ibadah haji 1441 H/2020 M. Ke 226 orang tersebut sudah termasuk dua petugas yang mendampingi.

Pembatalan tersebut berdasarkan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M.

Kepala Seksi Penyelenggara haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Way kanan, H. Abdul Gani, S.Ag menyampaikan, kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

"Sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ungkap Gani, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (03/06/2020).

Menteri Agama juga menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Kementerian Agama telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu,” lanjutnya.

Jadi, jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko besar menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses.

Pembatalan keberangkatan Jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji,” terangnya.

Gani menambahkan, Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Bahkan menurut Menteri Agama, Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan. Hal sama juga berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA tersebut. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

Semua paspor Jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Kemenag juga telah menyiapakan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

"Total Calon Jamaah Haji Way Kanan yang sudah melunasi sebanyak 226 Orang termasuk 2 Orang petugas daerah. Keputusan ini sebenarnya pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” tutupnya. (*)

Berita Lainnya

-->