• Kamis, 28 Maret 2024

Camat Dente Teladas Lakukan Pengalihan Nama Penerima BST Kemensos RI

Kamis, 04 Juni 2020 - 13.41 WIB
683

Camat Dente Teladas, Suratman . Foto: ist.

Tulang Bawang - Camat Dente Teladas kembali berulah, sebelumnya diduga berani bermain anggaran ADD saat menjabat Plt Kakam Sungai Nibung tahun 2019, kali ini kembali berani menyetujui pengalihan nama penerima BST tanpa sepengetahuan penerima yang sah dan terdaftar penerima BST dari kemensos RI.

Salah satu penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) kampung Pendowo Asri yang enggan disebutkan namanya merasa kecewa kepada Camat Dente Teladas yang telah menyetujui adanya pengalihan nama penerima kepada penerima lain yang tidak masuk dalam daftar pemerima BST dari kemensos.

"Ternyata ada 204 penerima BST dikampung Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas yang telah disetujui Camat untuk pengalihan ke penerima BST yang tidak termasuk kedalam daftar penerima BST dari kemensos RI," jelasnya.

Lanjutnya, pada (29/5/2020) 08.00 s/d 16.00 WIB berlangsung kegiatan penyaluran dana BST tahap 1 dari Kemensos RI yang dilakukan oleh Pihak PT Pos cab. Menggala di balai kampung pendowo Asri.

Pada saat pelaksanaan penyaluran BST tersebut, diduga ditemukan proses penyaluran yang menyalahi aturan sesuai surat edaran kemensos RI Dirjen penanganan fakir miskin wilayah 1. Nomor : 876/6.2/BS/05/2020 tgl 08 mei 2020. 

Bahwasanya terdapat sekitar 204 warga Pendowo asri yang seharusnya berhak mendapatkan BST tersebut ternyata dialihkan kepada warga lain yang tidak terdaftar dalam data kemensos RI dan tanpa sepengetahuan dari  warga yang terdaftar penerima BST tersebut. 

Hal tersebut dilakukan oleh inisiatif aparatur kampung pendowo asri dan diketahui oleh camat dente teladas, dengan alasan tidak sesuai dengan data yang diserahkan oleh aparatur kampung kepada Dinas Sosial pemkab tuba dan juga dengan alasan diantara ke 204 warga tersebut termasuk kedalam kategori yang tidak berhak mendapat BST sesuai aturan kemensos.

"Lalu aparatur kampung membuat surat pernyataan yang isinya pengalihan bantuan kepada warga yang ditandatangani oleh kakam pendowo asri dan juga warga yg mendapat pengalihan BST. Tanpa ada tanda tangan dari kami selaku warga yang terdaftar dalam data penerima BST," jelasnya.

Dilanjutkannya, Pada saat proses penyaluran, pihak kantor pos sudah memberi tahu bahwa juknis pengambilan dana BST tersebut yang bersangkutan datang membawa surat undangan resmi dan membawa ktp serta kk.

Akan tetapi pihak aparatur kampung pendowo asri meminta kebijakan untuk menerima pelayanan terhadap warga yang mendapat pengalihan bantuan tersebut dengan melampirkan surat pernyataan yang dibuat oleh kampung. 

Pihak kantor pos mau mengeluarkan dana tersebut mengingat aparatur kampung mau bertanggung jawab atas adanya pengalihan tersebut berdasarkan adanya surat pernyataan yang telah dibuat dan yang diketahui serta ditandatangani oleh camat dente teladas.

"Kami ke 204 penerima BST yang sah tidak terima mengapa Bapak Suratmat selaku Camat Dente Teladas mau menyetujui pengalihan tersebut tanpa ada persetujuan dari kami yang sah, maka dari itu kami meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang maupun instansi terkait untuk menindaklanjuti keluhan kami ini," pintanya.

"Kami menyadari, kami orang kampung yang tidak mengerti apa-apa agar dapat diberikan sanksi kepada camat Suratman, mengingat kalau Bapak Camat tidak mau menyetujui karena tidak ada persetujuan dari kami sebagai penerima tentu dari pihak kantor pos tidak akan mencairkannya,"

Sementara itu camat Dente Teladas Suratman saat dihubungi melalui ponselnya kamis (4/6/2020) mengatakan membenarkan telah mengetahui serta menandatangani surat pengalihan penerima BST.

"Didalam surat pengalihan tersebut, saya hanya mengetahui dan saya langsung berkoordinasi dengan kantor pos pendowo asr. Dari pihak kantor pos mengatakan tidak masalah kalau saya menandatangani karena hanya mengetahui serta pengajuan tersebut berasal dari kampung," jelasnya.

"Saya tidak tahu persis apakah pengalihan tersebut telah disetujui oleh penerima yang sah atau tidak, serta selaku camat hanya memantau proses pencairan dana BST di Kantor pos wilayah hukumnya saja," tutupnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->