• Sabtu, 20 April 2024

Dugaan Tercemar Limbah, Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan Lakukan Monitoring

Kamis, 04 Juni 2020 - 18.35 WIB
377

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan, Dwi Handoko, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (04/06/2020).

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, melakukan monitoring serta mengambil sampel limbah untuk diuji di Laboratorium, di pabrik pengolahan singkong CV Mahameru Sidoarjo (sebelumnya ditulis PT, berdasarkan pelang perusahaan).

Hal itu menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan, berlokasi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu.

"Kami memonitoring dan verifikasi lapangan, terkait pemberitaan di media tentang pencemaran lingkungan oleh CV Mahameru Sidoarjo,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, Dwi Handoko, Kamis (04/06/2020).

Baca juga : Diduga Tercemar Limbah PT, Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan Akan Cek Air Sungai

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan monitoring, mulai dari administrasi maupun di lapangan, ada beberapa hal yang ditemukan.

Di antaranya, perusahaan tersebut masih menggunakan izin atas nama pemilik (Owner) yang lama, mengingat perusahaan tersebut sebelumnya merupakan milik warga Way Kanan.

"Sudah kita sarankan supaya izinnya di balik nama ke owner yang baru. Untuk izin lingkungan, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan. Kita tunggu konfirmasi selanjutnya,” terang Dwi.

Selain itu, perusahaan tersebut juga telah menambah perluasan lahan, serta ditemukan ada penambahan bangunan baru.

"Kondisi riil di lapangan sekarang ada penambahan bangunan baru. Kita sarankan supaya membuat dokumen lingkungan yang baru, karena ketika ada perluasan lahan dan penambahan kapasitas, maka akan menimbulkan dampak yang berbeda,” lanjut Dwi.

Soal limbah yang diduga mencemari lingkungan, pihaknya telah mengambil tiga sampel di kolam limbah hingga pembuangan. Selanjutnya sampel tersebut akan dicek ke Laboratorium UPT Lab Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

"Sesuai SOP, hasilnya kita tunggu. Paling lambat 14 hari hasilnya baru keluar, terkait dengan sanksi jika terbukti mencemari lingkungan, maka ada sanksi yang diberikan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang dalam UU tersebut ada pidananya," terangnya.

Dwi menambahkan, Namun sesuai aturan, kami untuk sementara hanya memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut agar men-treatmen, supaya limbah yang dikelola bisa di bawah ambang batas.

"Jika terbukti, kita berikan peringatan pertama. Apa bila masih melanggar juga, maka akan kita usulkan ke pimpinan keputusannya seperti apa. Jelas ada sanksi pidana, sesuai UU Lingkungan Hidup,” tegas Dwi.

Disinggung kondisi kolam tempat pembuangan limbah di perusahaan tersebut, Dwi menyebutkan perlu adanya perbaikan.

"Tidak cukup dengan satu kolam limbah. Minimal ada tiga, yaitu kolam pengendapan, pemrosesan dan penjernihan. Setelah masuk ke aliran sungai, limbahnya dalam kondisi normal,” ungkapnya.

Sementara itu Pengawas CV Mahaneru, Edi Sugianto, menghargai kedatangan pihak Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan. Menurutnya sebagai perusahaan yang baru, pihaknya akan segera membenahi kekurangan. Edi juga mengaku jika dokumen lingkungan hidup perusahaan tersebut sudah ada. Namun masih memakai dokumen lama dan berada di tangan pemiliknya.

"Itu dokumennya sudah ada tapi masih sama bos, belum dikirim ke saya. Soal balik nama kami sudah pernah ke Perizinan tapi pihak Perizinan mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus ada Akta Jual Beli. Sedangkan kami belum ada persiapan. Ditambah lagi situasi Covid-19, jadi terhambat,” bebernya.

Edi juga membenarkan bahwa untuk sementara ini semua Izin perusahaan masih memakai nama pemilik lama.

"Sementara begitu, tapi kami sudah berupaya mengajukan balik nama. Namun kendalanya yaitu syaratnya masih kurang,” tutupnya. (*)