Dua Pelaku Pencurian Dibekuk Polres Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Apriansyah (21) dan Panca Sanjaya (22), keduanya warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Jumat (5/6/2020) sore.
Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata kedua tersangka sering melakukan kejahatan baik pencurian motor di wilayah Wonosobo maupun pengeroyokan di Kecamatan Semaka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, keduanya ditangkap atas persangkaan pencurian handphone dengan TKP di depan salah satu toko di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Adapun pelaporan oleh korbannya Febi Rizki Ananda (20) Pekon Porwodadi, Kecamatan Gisting, tanggal 30 Mei 2020 sebab ia mengalami kehilangan HP miliknya merk Vivo saat meletakkannya di dalam dashboard sepeda motor.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, sehingga kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung, kemarin sore pukul 17.00 WIB," ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Sabtu (6/6/2020).
Menurut AKP Edi Qorinas, dari tangan Apriansyah yang merupakan warga Pekon Sanggi Unggak, dan Panca Sanjaya warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus itu juga turut diamankan barang bukti handphone Vivo V5 milik korbannya.
Selain itu, pada saat diamankan salah satu pelaku yakni Apriansyah diketahui membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari berupa handphone, senjata tajam dari para tersangka dan kotak handphone dari korban," ujarnya.
Atas hal itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengamanan diri sendiri dengan tidak meletakan barang berharga pada tempat yang mudah dicuri.
"Upaya pencegahan dari masyarakat juga tentunya membantu aparat kepolisian sebab mereka tidak memiliki celah berbuat jahat," imbaunya.
"Terhadap keduanya, terlebih dahulu akan dilakukan penyidikan di Polres, selanjutkan juga akan dilakukan penyidikan sesuai catatan kejahatan mereka," sambung dia.
Saat ini kedua tersangka ditahan bersama barang bukti di Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap tersangka pemilik senjata tajam juga dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024