• Jumat, 29 Maret 2024

Begini Skema Dapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Pesawaran

Senin, 08 Juni 2020 - 15.35 WIB
377

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Harun Tri Djoko, saat memberikan keterangan, Senin (8/6/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran siapkan skema untuk menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Bebas Covid-19, bagi warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Harun Tri Djoko, Senin (8/6/2020).

"Sebelumnya yang bisa mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 hanya Pemerintah Provinsi Lampung, tapi sekarang Pemerintah Kabupaten juga bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut," ungkapnya.

Namun begitu, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan tersebut. Ada kriterianya, sesuai regulasi yang berlaku, untuk surat keterangan bebas Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis.

"Diantaranya orang yang akan melakukan perjalanan dinas, kemudian pasien yang harus dirujuk keluar daerah dan imigran yang akan dikembalikan ke negara asalnya. Diluar dari kriteria itu, warga akan dikenakan biaya untuk melakukan pemeriksaan Rapid Testnya," lanjutnya. 

Untuk tempat mendapatkan surat keterangan secara gratis, dibagi ke dalam tiga zonasi, yang pertama untuk wilayah Pesisir Pesawaran yang meliputi Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh dan Punduh Pedada, bisa mendapatkan surat tersebut di Puskesmas Hanura.

"Kemudian wilayah tengah yaitu Kecamatan Way Khilau, Kedondong, Way Lima dan Gedong Tataan bisa mendapatkan surat tersebut di RSUD Pesawaran. Dan yang terakhir wilayah timur yaitu Kecamatan Tegineneng dan Negeri Katon bisa mendapatkan surat tersebut di Puskesmas Tegineneng. Itupun akan kita batasi 20 orang setiap harinya," timpalnya.

Dijelaskannya, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat keterangan secara gratis.

"Kalau untuk yang gratis ini tentu ada syaratnya, yang pertama adalah memiliki KTP Pesawaran, jika perjalanan dinas harus disertakan surat tugas, untuk pasien yang akan dirujuk perlu adanya bukti surat rujukan dan bagi imigran kita akan lihat dokumen pribadinya," jelasnya. 

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19, namun tidak ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

"Bagi warga Pesawaran yang ingin pergi keluar daerah, tapi diluar kriteria yang gratis tadi, bisa juga mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19, tapi di rumah sakit swasta yang nanti akan kita tunjuk, biayanya juga akan ditentukan batas minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp350 ribu," pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

-->