Pembuatan Surat Rekomendasi Penelitian di Way Kanan Cukup Satu Jam
Seorang warga saat ingin membuat surat rekomendasi penelitian. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat surat rekomendasi penelitian, selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam rangka menyongsong new normal.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Ari Frengki, S.E, mendampingi Kaban Kesbangpol Indra Zakariya Rayusman, S.H, M.H mengatakan, pemberian surat rekomendasi penelitian tujuannya untuk melakukan pengumpulan data berkaitan dalam penyusunan skripsi atau penelitian ilmiah.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah dalam Negeri, No 7 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri RI No 64 tahun 2011. Tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian,” katanya, Selasa (23/6/2020).
Sedangkan waktu yang dibutuhkan oleh pemohon memperoleh surat rekomendasi penelitian ini kurang lebih satu jam.
"Diharapkan Kesbangpol tidak menghambat kebutuhan dan keperluan bagi para pemohon yang hendak melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Way Kanan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026








