• Kamis, 25 April 2024

Terkait Jalan Lintas Provinsi Rusak, DPRD Tanggamus: Itu Kewenangan Pemprov Lampung

Senin, 29 Juni 2020 - 19.38 WIB
307

Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Menyikapi kerusakan sejumlah ruas jalan Provinsi Lampung di Kabupaten Tanggamus, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera memperbaiki.

"Karena jalan itu adalah kewenangan Provinsi Lampung," kata Heri Agus Setiawan, Senin (29/6).

Video :  ORANG DIRAPID TES TAKUT MENERIMA KENYATAAN

Menurut Heri, Pemkab Tanggamus tidak mungkin mengalokasikan anggaran untuk perbaikan ruas jalan rusak yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

"Kerusakan ruas jalan provinsi ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu menghambat jalur-jalur ekonomi dan pergerakan barang dan jasa, serta mengganggu aktivitas masyarakat menjual hasil bumi, hasil ikan dan sebagainya ke kota," ujar Heri.

Heri menjelaskan, dalam forum Musrenbang Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu di Islamic Center Kota Agung, DPRD sudah menyampaikan kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pokok-pokok pikiran DPRD terkait usulan perbaikan jalan provinsi yang ada di wilayah Tanggamus, guna mendukung sektor produksi pertanian dan pengembangan pariwisata.

"Tetapi kan anggaran tahun ini banyak yang direfocusing dan di realokasi. Kita belum tahu untuk kepastian locus kegiatan di provinsi yang tetap dilaksanakan tahun ini atau ditunda," pungkasnya. (*)

Editor :