• Rabu, 24 April 2024

Bandar Narkoba Miliki 400 Butir Ekstasi dan Senpi Rakitan Dibekuk Polres Tanggamus

Rabu, 01 Juli 2020 - 16.48 WIB
712

Barang bukti yang diamankan Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di tengah pandemi COVID-19. Seorang bandar bernama Sepriyadi (28), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diringkus bersama 400 butir ekstasi senilai Rp120 juta.

Dari penangkapan, petugas juga mengamankan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif, 3 senjata tajam, alat judi koprok serta uang hasil penjualan ekstasi.

"Kami bersama Forkopimda Tanggamus menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanggamus yang berhasil mengungkap bandar ekstasi jelang perayaan Hari Bhayangkara ke-74," ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, di sela-sela peringatan Hari Bhayangkara ke 74 di Mapolres Tanggamus, Rabu (1/7).

Menurut Kapolres, pihaknya bersama Forkopimda mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai langkah konkrit pemberantasan Narkoba di Kabupaten Tanggamus.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka Sepriadi sering dijadikan transaksi narkoba jenis ekstasi.

"Pada hari Selasa (30/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Sepriadi berhasil diamankan saat berada di rumahnya," ungkapnya.

AKP I Made Indra Wijaya menuturkan, narkoba jenis ekstasi yang diamankan berlogo LV yang diakui oleh tersangka didapatkan dari kakaknya yang telah diketahui identitasnya berinisial AP.

"Terhadap kakak tersangka, masih dilakukan pengejaran dan akan ditetapkan DPO jika belum berhasil ditemukan," kata dia.

Dikatakannya, barang bukti narkoba tersebut ditemukan di rumah tersangka yang dikemas dalam 2 plastik klip besar berisi 183 pil ekstasi berwarna cream berlogo LV. 

Lalu, 2 plastik klip ukuran besar berisi 180 butir pil ekstasi berwarna cream berlogo LV, 2 plastik klip ukuran sedang berisikan 20 butir pil ekstasi berwarna abu-abu serta 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 10 butir pil ekstasi berwarna cream berlogo LV.

Kemudian juga diamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, 3 butir amunisi, 1 bilah celurit, 1 bilah badik, 1 bilah sangkur, jaket, tas selempang, seperangkat alat judi koprok, dompet, 3 handphone dan uang tunai Rp1,4 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman maksimal seumur hidup. Terhadap kepemilikan Senpi akan dijerat UU Darurat Tahun 1951 dan penyidikannya oleh Satreskrim," pungkasnya.

Sementara, tersangka dalam pengakuannya mengaku telah 5 tahun menggeluti penjualan ekstasi dengan pelanggannya area Wonosobo dengan harga jual Rp300 ribu perbutir.

"Jualnya Rp300 ribu wilayah Wonosobo, keuntungannya Rp80 ribu per butir," kata tersangka. (*)