Bandar Togel dan Rekannya Diringkus Aparat Polsek Cukuh Balak Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Anggota Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus menangkap tiga pria dalam perkara perjudian toto gelap (Togel), pada Kamis (2/7/2020) pukul 11.00 WIB.
Tiga pria itu diantaranya bernama Helpawi (48), Ismet (41) dan Juliyawan (23). Penangkapan dilakukan saat mereka sedang merekap angka pasangan togel di rumah pelaku Herpawi di Dusun Tanjung Makmur Pekon Putih, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan itu terungkap, bahwa Herpawi yang bekerja sebagai buruh itu ternyata merupakan bandar togel yang sangat meresahkan, sementara dua rekannya merupakan pemasang.
Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Eko Sujarwo mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah Herpawi sering ada perkumpulan untuk judi togel.
Lantas pihaknya melakukan penyelidikan setelah hal itu diputuskan benar, barulah dilakukan penggerebekan.
"Saat digerebek ada tiga orang yang ada di belakang rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya dan didapati uang dan rekapan judi togel," ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Jumat (3/7/2020).
Ipda Eko mengatakan, dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa satu lembar rekapan judi togel, dan empat buah buku, satu buah pulpen.
Lalu uang sebesar Rp427 ribu dengan rincian, pecahan Rp100 ribu dua lembar, pecahan Rp50 ribu dua lembar pecahan Rp20 tiga lembar, pecahan Rp10 ribu dua lembar, pecahan Rp5 ribu sembilan lembar, pecahan Rp2 ribu satu lembar.
Untuk barang bukti handphone ada tiga unit terdiri, handphone merek Nokia warna hitam, handphone merek Trawberry warna biru, handphone merek Vivo warna hitam.
"Seluruh barang bukti diamankan berada di meja tempat mereka berkumpul di TKP," kata Ipda Eko.
Kapolsek menjelaskan, adapun modus operandi tersangka Helpawi selaku bandar togel dalam melakukan perjudian itu yakni menerima pasangan kemudian melakukan perekapan, lantas setelah nomor keluar akan memberitahukan kepada pemasang melalui sms.
"Modus penjualan togel dilakukan secara offline dengan cara menerima pemasangan dan merekap di kertas, baru setelahnya memberitahukan melalui sms," jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Dan dihadapan Kapolsek, pelaku Helpawi mengaku telah menjual Togel selama sebulan lamanya, ia juga sering mendapatkan keuntungan beberapa kali.
"Untungnya enggak banyak, cuma dapet Rp10 ribu jika ada yang tembus dua angka. Tapi kali tiga angka atau empat angga pasti lebih besar, namun belum ada yang tembus," ucap Helpawi. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024