Polisi Amankan Bocah di Bawah Umur Pelaku Pencabulan Modus COD di Natar

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamakan DC (16), pelaku pencabulan terhadap korban AA (15), dengan modus cash of delivery (COD) jual beli online, pada hari Rabu (8/7/2020) sekitar jam 22.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula Senin (6/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku dan korban berjanji bertemu atau COD di Chandra Supermarket, Desa Merak Batin, Natar, dengan tujuan korban akan menjual Hanphone (HP) miliknya kepada pelaku.
Selanjutnya saat pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil uang untuk pembayaran HP. Ternyata pelaku membawa korban ke tempat lain yang sudah ada satu pelaku lain menunggu. Kemudian kedua pelaku melakukan pencabulan kepada korban.
Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mengungkapkan, awalnya pihaknya mengalami kesulitan dalam penyelidikan karena korban tidak mengenal pelaku dan tidak mengingat tempat kejadian. "Namun, dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, didapatkan informasi tempat tinggal salah satu pelaku,” katanya, Kamis (9/7/2020).
"Pelaku saat ini diamankan di Polsek Natar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. satu pelaku lagi masih dalam pengejaran,” terang AKP Hendy. (*)
Berita Lainnya
-
Bantuan Beras 20 Kg untuk 106.415 Keluarga di Lampung Selatan Dimulai Juli Ini
Rabu, 16 Juli 2025 -
Ketua DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dukung Ruislag SMPN 1 dan SMPN 2 Kalianda
Selasa, 15 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025