Tekab 308 Lampura Bekuk Pencuri HP Bersama Penadah
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap pelaku dan penadah, kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim Lampura, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, keduanya ditangkap jajarannya setelah memperoleh informasi atas penyelidikan dari laporan korban.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga diamankan," katanya, Jumat (10/7/2020).
Tersangka berinisial EY (33) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Selanjutnya tersangka penadah berinisial SR (33) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. "Barang bukti yang diamankan satu unit handphone (HP) merk xiomai note 5," ungkap Kasat.
"Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Honor di Lampura Dilimpahkan ke Kejari
Rabu, 17 April 2024 -
Gas 3 Kg Langka di Lampung Utara, Harga Tembus Rp 40 Ribu
Senin, 08 April 2024 -
Dana Hibah 2023 Jadi Temuan BPK, TPP Pejabat Kesbangpol Lampura Kena Potong
Kamis, 04 April 2024 -
Insentif TKS Tak Dibayar 9 Bulan, Ini Penjelasan BPBD Lampura
Kamis, 04 April 2024