Tim Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Pelaku Pengedar Narkoba
Lampung Utara - Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan satu orang terduga pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada, Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB di rumahnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 0,84 gram, bersama satu bundel plastik klip dan 3 buah timbangan digital.
Tersangka bersama barang buktinya saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.
"Pelaku berinisial AS (35) warga Kecamatan Abung Timur, tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Batubara Muatan 40 Ton Terguling dan Hantam Rumah Warga di Blambangan Pagar Lampura
Senin, 22 April 2024 -
Pasien RSUD Ryacudu Lampura Ngeluh Harus Beli Infus Sendiri, Ini Kata Direktur RS
Senin, 22 April 2024 -
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
ADD Belum Cair 4 Bulan, Pemkab Lampura Hanya Mampu Bayar Sebulan, APDESI Menolak
Jumat, 19 April 2024