• Jumat, 19 April 2024

Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti, Ini Rinciannya

Kamis, 16 Juli 2020 - 11.08 WIB
70

Pemusnahan barang bukti dari 99 perkara sejak November 2019 - Juli 2020, Kamis (16/7/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan barang bukti dari 99 perkara yang telah memiliki keputusan tetap sejak bulan November 2019 sampai dengan bulan Juli 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiyati Ambarsari mengatakan, pemusnahan barang bukti itu mempunyai keputusan hukum tetap yang berasal dari 99 perkara, diantaranya 20 perkara dari tindak pidana orang dan keamanan negara sebanyak 21 kasus serta kasus yang lainnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu sebanyak 75,137 gram, ganja 2,76 gram, ekstasi 2 butir, esilgan pil, senjata api (senpi) jenis revolver sebanyak 2 pucuk, peluru tajam 19 butir. 

"Untuk peluru kami akan koordinasi dengan kepolisian karena butuh keahlian khusus untuk memusnahkannya," kata Atik Rusmiyati Ambarsari, Kamis (16/7/2020).

Selain itu lanjutnya, juga dimusnahkan 11 pucuk senjata tajam, kartu remi dan barang bukti lainnya. Eksekusi atau dirampasnya barang bukti untuk dimusnahkan itu merupakan tugas jaksa. Hal itu guna antisipasi penyimpangan terhadap alat bukti.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara, Budi Utomo pada kesempatan itu juga mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai komitmennya dalam penciptaan transparansi dan berkeadilan. Dengan dimusnahkannya alat bukti kejahatan tersebut,  tentunya dengan harapan dapat menekan angka kejahatan. 

"Untuk itu jika kita mengabaikan norma yang berlaku maka dapat menjerat kejahatan yang melanggar hukum. Kepastian hukum, keadilan dapat dirasakan masyarakat, masyarakat diharapkan bisa terciptanya kamtibmas yang aman dan nyaman," kata Budi Utomo.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, Plt Bupati, Kapolres, Dandim 0412 Lampung Utara, perwakilan dari Rupbasan Kotabumi. (*)

Editor :