Gelar Patroli, Dua Warga Tanggamus Kedapatan Bawa Sabu
Tanggamus- DD (27) dan AA (28), keduanya warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Talang Padang Polres Tanggamus atas dugaan penyalahgunaan narkoba, di Jalan Raya Pekon Sukamerindu Kecamatan setempat.
Dari kedua terduga petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dan barang lainnya.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, kedua terduga ditangkap saat melintas di Jalan Raya Pekon Sukamerindu, Jumat (24/7/2020) sore pukul 18.00 Wib.
"Kedua terduga ditangkap, saat kami melaksanakan patroli sore kemarin," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Sabtu (25/7/2020).
Lanjutnya, adapun barang bukti diamankan berupa 1 paket klip sabu, uang sebesar Rp. 625 ribu, 2 handphone dan mobil Toyota Vios B 1978 DES.
"Barang bukti sabu diamankan berada didashboard pintu sebelah supir, mobil tersebut dikemudikan oleh DD," ujarnya.
Iptu Khairul membeberkan, bahwa sebelum menangkap kedua terduga, pihaknya sedang melaksanakan patroli sore guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
Kemudian saat melihat pengemudi mobil yang mencurigakan itu, sehingga dilakukan penghadangan dan penggeledahan, selanjutnya ditemukan Sabu.
"Atas temuan tersebut, kedua terduga dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Ditambah Kapolsek, pihaknya juga melakukan test urine kepada kedua terduga dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine.
"Atas hal tersebut, kedua terduga telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024