• Rabu, 17 April 2024

Kembali Beraksi, Residivis Curat di Lampura Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 - 10.17 WIB
61

Tersangka pencurian yang diamankan Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara, foto: ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polisi ungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor matic nomor polisi BE 3550 KS dan dua unit handpone milik warga Dusun Srimulyo, Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara yang terjadi pada Rabu (22/7/2020).

Menurut keterangan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono pelaku juga merupakan residivis Curat kendaran roda empat di TKP Sungkai Utara apa tahun 2017 dan setelah bebas kembali melancarkan aksi kejahatannya. 

"Pelaku pencurian dengan pemberatan ini merupakan residivis dan kembali ditangkap karena melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Pelaku ditangkap tadi pagi sekira jam menunjukan pukul 01.00 WIB," kata Kompol Arjon Syafrie, Selasa (28/7/2020).

Kronologis kejadian pelaku melancarkan aksi pencurian, lanjutnya, pada Rabu (22/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang saat itu tengah tertidur. 

Pelaku mengambil satu unit sepeda motor milik korban jenis metik bernomor polisi BE 3550 KS dan mengambil 2 buah handpone merk samsung dan nokia lalu pelaku kabur melalui pintu depan rumah korbannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lima belas juta rupiah. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, anggota Reskrim Polsek Sungkai Selatan yang di Pimpin Panit Reskrim bersama anggota lainnya langsung mengamankan pelaku yang sedang tertidur dirumahnya di Desa Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara," papar Kompol Arjon Syafrie.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, lanjut Kaolsek, pelaku merupakan residivis dan barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa satu buah handpone merk samsung warna putih. "Pelaku berinisial AK (30) dan pelaku akan dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana," ujarnya. (*)

Editor :