• Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Lampung: Bakal Calon Petahana Jangan Pergunakan Anggaran Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2020 - 15.10 WIB
76

Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah saat bincang santai dalam program Kupas Podcast dalam tema Tahapan Pilkada di Masa Pandemi di Studio Podcast Kupas Tuntas pada Rabu (29/7/2020). Foto: Tampan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengingatkan akan netralitas ASN dan calon petahana yang mencalonkan diri agar memperhatikan penggunaan anggaran khususnya APBD agar tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Selain penggunaan anggaran yang dilakukan petahana, sejumlah kegiatan seperti halnya Bansos untuk warga pun juga menjadi obyek pengawasan Bawaslu. 

“Dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah selalu kita terjunkan pengawas,” ujarnya saat bincang santai dalam program Kupas Podcast dalam tema Tahapan Pilkada di Masa Pandemi di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (29/7/2020).

Ia juga mengingatkan kepada para ASN agar tidak melakukan kegiatan yang memihak terhadap salah satu pasangan calon baik itu sebelum dan sesudah masa kampanye dilakukan.

“Meski saat ini belum masa kampanye kemudian calon juga belum ditetapkan, harapannya kepada ASN maupun Pemda yang dalam penggunaan anggaran negara melakukan kewenangan juga mengacu kepada UU yang berlaku,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang yang tetakan, enam bulan sebelum penetapan calon, Bakal Calon Petahana tak boleh memakai anggaran atau fasilitas pemerintah untuk pemilihan. (*)

Editor :