• Kamis, 25 April 2024

Imbauan Ketua MUI dan Pemkab Tanggamus Terkait Perayaan Idul Adha Ditengah Pandemi

Kamis, 30 Juli 2020 - 16.38 WIB
45

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas, saat dimintai keterangan, Kamis (30/7/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling, serta menerapkan protokol kesehatan baik dalam salat Idul Adha maupun pemotongan kurban, Kamis (30/7/2020).

KH. A. Wahid Zamas juga menghimbau beberapa hal kepada masyaralat. Imbauan tersebut antara lain, dalam melaksanakan salat Idul Adha ikuti protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Kemudian dalam penyembelihan hewan kurban diharapkan tidak berkumpul yang bisa menimbulkan penyebaran virus corona.

Kepada umat Islam agar melaksanakan salat Idul Adha di masjid-masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. "Dimohon kerja-samanya salat tidak di lapangan," tegasnya.

Baca juga : Penjualan dan Harga Hewan Kurban di Tanggamus Turun Drastis

Sementara Pemkab Tanggamus juga menghimbau masyarakat agar jangan mengajak anak-anak dan lanjut usia.

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Keagamaan, Arpin, hal itu terkait pandemi Covid-19 saat ini. Meski secara umum salat Idul Adha sudah boleh digelar, namun ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. "Usahakan untuk salat Id hanya jemaah yang dalam kondisi sehat," kata Arpin.

Selanjutnya untuk tindakan pencegahan, para jemaah diwajibkan menggunakan masker, membawa sajadah atau alas sendiri, dilarang saling berjabat tangan, berpelukan dan jaga jarak. Kemudian menjaga kebersihan tangan dan sebaiknya membawa handsanitizer.

Panitia juga diminta menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer, membuat satu pintu masuk dan satu pintu keluar, juga harus tempatkan petugas khusus yang memeriksa suhu tubuh sebelum memasuki tempat salat. Jemaah dengan suhu di atas 37,5 derajat, setelah dua kali pemeriksaan berjarak lima menit tidak berubah dilarang ikut salat.

"Panitia juga wajib membersihkan dan menyemprotkan disinfektan sebelum tempat digunakan dan setelahnya. Mengatur jarak antar jamaah minimal satu meter. Jangan menarik sumbangan atau sedekah secara berkeliling," terang Arpin.

Selanjutnya mempersingkat pelaksanaan khutbah tanpa menghilangkan syarat dan rukun lainnya. Kemudian untuk penyebelihan hewan kurban alat-alat yang digunakan harus disemprot dulu dengan disinfektan. Setiap pengurus yang penyembelihan usahakan satu alat satu orang, tidak bergantian.

Selanjutnya daging pembagian kurban diantar oleh panitia, jangan mengumpulkan penerima. Sampai di rumah para setiap panitia diharuskan mandi, ganti pakaian sebelum berkumpul dengan anggota keluarganya. (*)