• Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pencuri Matrix Stavol Diamankan Polsek Buay Bahuga Way Kanan

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 12.04 WIB
165

Dua Pencuri Matrix Stavol Diamankan Polsek Buay Bahuga Way Kanan. Foto: Dok. Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Sukasari Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Sabtu (1/8/2020).

Tersangka inisial SM alias Adek (31) dan BP (30), keduannya merupakan warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menyampaikan, pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan di rumah Heri Siswanto yang beralamatkan di Dusun Sukasari, Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

"Sedangkan modus tersangka dengan cara masuk ke dalam bengkel memanjat gerbang bengkel. Setelah berhasil masuk kemudian pelaku mengambil satu unit matrix stavol SVC - 10000 VA, warna merah putih dan besi ulir sisa potongan sebanyak 17 batang yang panjangnya sekitar 1 meter," ungkapnya.

Saat pelaku sedang melancarkan aksinya, pelaku diketahui oleh Lukman Hakim dan Zainal Arifin. Sehingga saksi melaporkan kejadian tersebut ke anggota Polsek Buay Bahuga yang kebetulan sedang melaksanakan patroli malam takbiran di Kampung Sukabumi. Mendapat laporan tersebut anggota kemudian mengamankan kedua pelaku,  dan langsung dibawa ke mako Polsek Buay Bahuga beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatan kedua tersangka, dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya. (*) 

Editor :

Berita Lainnya

-->