• Jumat, 29 Maret 2024

Aset Alay Terpidana Kasus Korupsi 108 Miliar Segera Dilelang

Senin, 03 Agustus 2020 - 21.25 WIB
264

Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi Rp108 miliar. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melelang aset milik terpidana kasus korupsi Rp108 miliar, Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Sebabnya, PPA Kejagung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melakukan pendataan terhadap aset milik Alay yang tersebar di Provinsi Lampung.

Pendataan ulang ini berdasarkan daftar aset tanah atau bangunan terpidana Alay dalam surat perintah sita eksekusi No.PRINT/K.4/Kpa.2/01/2020.

Terdapat 31 lokasi yang didata, antara lain 18 bidang tanah yang berada di Kabupaten Lampung Selatan, 8 bidang tanah di Kota Bandar Lampung, 2 bidang tanah di Kota Metro, dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lampung Timur.

Saat dikonfirmasi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bandar Lampung, Depati Herlambang menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan ulang. "Masih didata, belum (lelang) itu," kata dia, Senin (3/8/2020) malam.

Eksekusi lahan milik terpidana Alay sendiri sudah lama dilakukan. "Itu (eksekusi) urusan sudah lama hingga diambil alih oleh PPA (Kejagung)," jelasnya.

Ditegaskan Depati, pihaknya selaku seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan hanya bersifat membantu pihak PPA. "Kalau soal itu (lelang) belum, jadi kami baru seminggu kemarin turun ke daerah untuk mendata inventarisasi, baru setelah itu perkiraan harga, jadi masih lama lelangnya," tegasnya.

Sementara Penasihat Hukum Alay, Sujarwo menyambut baik adanya upaya pelelangan aset milik klien. "Itu jadi kabar baik, yang penting jelas tujuan hasilnya kemana, karena klien kami berupaya mengembalikan uang pengganti (kerugian negara)," kata dia.

Sujarwo sendiri mengaku hingga sampai saat ini pihaknya masih berupaya untuk melakukan recovery aset milik Alay. (*)

Berita Lainnya

-->