• Selasa, 23 April 2024

Divonis 6 Tahun, Terdakwa Pencabulan Anak Merengek Minta Keringanan

Senin, 03 Agustus 2020 - 17.36 WIB
161

Sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (3/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ris Gianto alias Aris (38), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur merengek minta dihukum ringan usai Majelis Hakim memvonisnya selama 6 tahun penjara, dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (3/8/2020).

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara kepada terdakwa Ris Gianto, dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Efiyanto selaku Ketua Majelis Hakim.

Menurut Efiyanto, warga Sinar Mulya, Keteguhan, Telukbetung Timur itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, sudah ada perdamaian dan mengaku bersalah. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma pada saksi korban dan keluarga dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Ris Gianto pun merengek meminta keringanan hukuman. "Yang Mulia saya mohon keringanan," rengek terdakwa Ris kepada Majelis Hakim.

"Itu sudah ringan," sahut Efiyanto.

"Saya mohon Yang Mulia," timpal Ris lagi.

"Kamu itu sudah diringankan dua tahun beruntung nggak tujuh tahun," seru JPU Sondang Marbun memotong pembicaraan.

"Makanya anak-anak itu paling dilindungi oleh negera. Gimana terima tidak?" tanya Efiyanto lagi ke terdakwa hingga akhirnya terdakwa menerima putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan cabul terdakwa Ris bermula saat saksi korban AS (4) berkunjung ke rumahnya pada 4 April 2020 lalu bersama paman korban. Saat korban berada di rumah terdakwa sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa memandikan anak-anak terdakwa termasuk korban. Sementara istri terdakwa sedang mencuci piring.

Setelah memandikan korban, terdakwa menyuruh saksi korban anak dan anak-anak terdakwa masuk ke dalam kamar untuk dipakaikan baju. Di kamar ini lah terdakwa melancarkan aksinya dengan melakukan perbuatan asusila kepada korban. (*)