Pemkot Bandar Lampung Tak Lagi Terapkan Kerja Shift ASN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini tidak lagi menerapkan sistem kerja shift pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/873/I.09/2020 tentang pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, yang ditanda-tangani langsung Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam.
Badri Tamam mengatakan, sistem kerja shift ASN mulai kembali bekerja secara normal sejak 1 Agustus. "Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," katanya, Senin (3/8/2020).
Meski sudah diberlakukan sistem kerjanya secara normal namun para ASN tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dimana pelaksanaan pengawasan ASN saat ini akan dilakukan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Ini Kuota CPNS dan PPPK di Bandar Lampung yang Disetujui Kemenpan RB
Rabu, 17 April 2024 -
Sempat Langka, Ketersediaan Gas LPG 3 Kilo Berangsur Normal
Rabu, 17 April 2024 -
Perkuat Kementerian Pertanian, Widyaiswara Bapeltan Lampung Kembali Dilantik
Rabu, 17 April 2024 -
BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung
Rabu, 17 April 2024