BNNP Lampung Apresiasi Vonis Mati Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengapresiasi hukuman vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terhadap 5 terdakwa narkoba sebanyak 41,6 kilogram.
Menurut I Wayan, sudah sepantasnya kelima terdakwa tersebut mendapatkan hukuman maksimal itu. "Perbuatan mereka (para terdakwa) telah banyak merusak generasi muda sebagai penerus bangsa," ujarnya, Kamis (6/8/2020) sore.
Baca juga : Lima Terdakwa Kasus 41,6 Kg Sabu Dihukum Mati
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk hukuman seberat-beratnya kepada pelaku narkoba dengan harapan supaya ada efeknya. "Saat saya disini, saya langsung menemui Ketua Pengadilan Tinggi, dan beliau sependapat dengan kita bahwa dari pak ketua berkomitmen untuk para Majelis Hakim memutuskan maksimal kepada para pelaku narkoba," lanjutnya.
"Meskipun dihukum mati para bandar narkoba itu masih saja menjalankan bisnis haramnya dari balik penjara," timpalnya.
Video : Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,3 Miliar
Perbuatan para terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Kloter Pertama Jemaah Haji Lampung Masuk Asrama Haji 11 Mei 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Kemenkumham Lampung Bahas Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Rabu, 24 April 2024 -
Bambang Klaim Oknum Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara Bukan Pegawai Dishub Lampung
Rabu, 24 April 2024 -
Tertarik Industri Panas Bumi, Mahasiswa Unila Rizky Jajaki MSIB di PT AILIMA
Rabu, 24 April 2024