Daerah Harus Tindaklanjuti Pergub New Normal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, meminta kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindak-lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 tahun 2020 tentang New Normal.
"Soal Pergub ini sudah dibahas saat rakor bersama Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, bahwa Lampung sudah ada Pergub dan daerah harus menindak-lanjuti Perbup atau Perwali," katanya saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020).
Baca juga : Positif Covid-19 Tambah 1 Orang Asal Lampura, Total 299 Kasus
Saat ini baru ada satu, daerah Kabupaten Mesuji yang mengajukan surat tahap pertama tindak-lanjut dari Pergub. "Mesuji akan segera menindak-lanjuti karena selama ini Mesuji menjadi daerah zona hijau di Lampung, bersama Way Kanan dan Tulangbawang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten, Begini Kronologinya
Kamis, 18 April 2024 -
Andi Koenang Benarkan Pria Diduga ODGJ Terlantar di Banten Pegawai Dishub Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024 -
Ratusan Korban Banjir di Tiga Kecamatan Bandar Lampung Dapat Bantuan
Kamis, 18 April 2024 -
Residivis Curanmor Bersenpi Asal Lamteng Ditangkap di Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024