• Jumat, 19 April 2024

Daerah Harus Tindaklanjuti Pergub New Normal

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18.28 WIB
75

Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, meminta kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindak-lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 tahun 2020 tentang New Normal.

"Soal Pergub ini sudah dibahas saat rakor bersama Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, bahwa Lampung sudah ada Pergub dan daerah harus menindak-lanjuti Perbup atau Perwali," katanya saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020).

Baca juga : Positif Covid-19 Tambah 1 Orang Asal Lampura, Total 299 Kasus

Saat ini baru ada satu, daerah Kabupaten Mesuji yang mengajukan surat tahap pertama tindak-lanjut dari Pergub. "Mesuji akan segera menindak-lanjuti karena selama ini Mesuji menjadi daerah zona hijau di Lampung, bersama Way Kanan dan Tulangbawang," tutupnya. (*)