Syarat Zona Kuning Boleh Buka KBM Tatap Muka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pihak sekolah harus terlebih dahulu mengajukan izin. "Setidaknya, jika akan buka harus mulai izin Pemda setempat, izin Satgas mulai Disdik, Dinkes dan izin orang tua," katanya, saat dimintai keterangan, Minggu (9/8/2020).
Baca juga : Pemkab Tanggamus Segera Buka KBM Tatap Muka
Sekolah di zona kuning yang ingin belajar tatap muka, maka harus ada izin. Jika terdapat orang tua atau wali siswa yang merasa was-was anaknya mengikuti pembelajaran secara langsung, maka pihak sekolah juga tidak bisa memaksakan.
Saat ini dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, terdapat 2 daerah zona hijau yaitu Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang. Sedangkan satu daerah zona oranye yaitu Kabupaten Pesisir Barat.
Video : Ketua KPK “Warning” Kepala Daerah di Lampung Terkait Penggunaan Dana Covid 19
Sementara untuk zona kuning sebanyak 12 daerah yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Mesuji. (*)
Berita Lainnya
-
Kemenkumham Lampung Bahas Kepastian Hukum Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Rabu, 24 April 2024 -
Bambang Klaim Oknum Pungli Terhadap Sopir Truk Batubara Bukan Pegawai Dishub Lampung
Rabu, 24 April 2024 -
Tertarik Industri Panas Bumi, Mahasiswa Unila Rizky Jajaki MSIB di PT AILIMA
Rabu, 24 April 2024 -
389 PPPK Bandar Lampung Formasi 2023 Terima SK
Rabu, 24 April 2024