Bawaslu Lampung: Tidak Boleh Ada Pelarangan Orang Bersosialisasi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belakangan ini ramai beredar adanya video oknum camat dan lurah yang menghalangi tim-tim pasangan calon atau kader partai politik yang melakukan sosialisasi dan juga membagikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Hal tersebut seperti yang dialami oleh tim dari partai Golkar dan Demokrat yang mendapatkan pelarangan dari oknum camat dan lurah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, bahwasanya dari sisi penyelenggara Pemilu tidak boleh ada pelarangan bagi orang-orang yang melakukan sosialisasi.
"Boleh melakukan sosialisasi. Yang terpenting harus memperhatikan protokol Covid-19," ungkapnya, Kamis (13/8/2020).
Saat ditanya apakah yang dilakukan oleh oknum camat dan lurah tersebut masuk dalam ranah pelanggaran netralitas ASN. Khoir menjelaskan, hal tersebut belum masuk pelanggaran.
"Belum termasuk," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Belasan Truk Pengangkut Ratusan Ton Gabah Dipaksa Putar Balik di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 September 2025 -
KPU Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2029
Senin, 15 September 2025 -
KPU Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2029
Senin, 15 September 2025 -
Inspektorat Lampung Segera Gelar Sidang Disiplin Kasus Pungli dr. Billy Rosan
Senin, 15 September 2025