Bawaslu Lampung: Tidak Boleh Ada Pelarangan Orang Bersosialisasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belakangan ini ramai beredar adanya video oknum camat dan lurah yang menghalangi tim-tim pasangan calon atau kader partai politik yang melakukan sosialisasi dan juga membagikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Hal tersebut seperti yang dialami oleh tim dari partai Golkar dan Demokrat yang mendapatkan pelarangan dari oknum camat dan lurah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, bahwasanya dari sisi penyelenggara Pemilu tidak boleh ada pelarangan bagi orang-orang yang melakukan sosialisasi.
"Boleh melakukan sosialisasi. Yang terpenting harus memperhatikan protokol Covid-19," ungkapnya, Kamis (13/8/2020).
Saat ditanya apakah yang dilakukan oleh oknum camat dan lurah tersebut masuk dalam ranah pelanggaran netralitas ASN. Khoir menjelaskan, hal tersebut belum masuk pelanggaran.
"Belum termasuk," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten, Begini Kronologinya
Kamis, 18 April 2024 -
Andi Koenang Benarkan Pria Diduga ODGJ Terlantar di Banten Pegawai Dishub Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024 -
Ratusan Korban Banjir di Tiga Kecamatan Bandar Lampung Dapat Bantuan
Kamis, 18 April 2024 -
Residivis Curanmor Bersenpi Asal Lamteng Ditangkap di Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024