Oknum Polisi Diamankan BNNP, Pengamat Hukum: Kok Bisa Kecolongan Lagi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum polisi berinisial AY, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diciduk BNNP Lampung, karena terlibat peredaran sabu dan sudah ditahan di kantor BNNP Lampung.
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan, Mabes Polri seharusnya turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tertangkapnya seorang oknum perwira pertama (Pama) berpangkat AKP itu mencoreng institusi kepolisian.
"Apalagi yang ditangkap berdinas di Direktorat Narkoba yang seharusnya membasmi pelaku-pelaku narkoba, bukan malah terlibat dalam jaringan," kata Budiono, Kamis (13/8/2020) sore.
Budiono menuturkan, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengultimatum jajarannya supaya tidak bermain-main atau terlibat dengan narkoba.
"Kan sudah jelas ultimatum Pak Kapolri ke jajarannya. Kalau ada anggota yang terlibat narkoba harus diberi hukuman berat. Sebagai aparat keamanan, polisi sudah tahu aturannya," jelasnya.
Bahkan Kapolri meminta kepada jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi para bandar narkoba. "Nah, ini kok malah terlibat jaringan narkoba dalam partai besar lagi (1 kg sabu)," sebutnya.
Dengan demikian, oknum yang diamankan BNNP Lampung tersebut harus dihukum berat. "Hukumannya harus berat itu dari pada masyarakat sipil yang tertangkap narkoba," pesannya.
Menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang mengatakan Bidpropam Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan atas perkara itu, Budiono mengapresiasi. Akan tetapi, proses kode etik maupun sidang disiplin harus tetap berjalan tanpa menunggu putusan pengadilan umum.
"Jadi jangan menunggu putusan inkrah baru disidang internal. Tetap berjalan sidang internal, proses pidana umum tetap berjalan. Kita malu, sebelumnya oknum anggota berpangkat brigadir ditangkap karena kasus narkoba. Nah ini kecolongan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya sekitar bulan Januari 2020 oknum polisi berpangkat brigadir berinisial HS yang berdinas di Ditresnarkoba Polda Lampung ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
HS diamankan di salah satu rumah kontrakan di Kota Bandar Lampung bersama tiga orang lainnya. Salah satunya merupakan bandar narkoba.
Keempatnya sudah diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada bulan Februari 2020 lalu. HS hanya dijatuhi hukuman empat bulan dengan syarat rehabilitasi. Sedangkan tiga lainnya dihukum pidana penjara di atas lima tahun. (*)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024