Jual Motor Temannya, Pria Bertato Ini Ditangkap Polsek Pugung
Pelaku penjual motor teman saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Adi Sastra (34) warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ini hanya bisa pasrah saat digelandang dari rumahnya oleh Polsek Pugung.
Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi mengatakan, penangkapan dilakukan karena pihaknya menerima laporan dari korban Iswanda pada 22 Agustus lalu setelah motornya dibawa kabur oleh tersangka pada 19 Agustus.
"Korban sempat menunggu hingga 2 hari, namun tersangka tidak dapat ditemukan sehingga melaporkan perkara tersebut sebab atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian Rp. 18 juta," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, petugas juga sigap melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BE 6508 ZG di rumah penadahnya Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
"Namun penadah yang masih kerabat dengan tersangka Adi Sastra ini telah kabur saat petugas datang menggerebek rumahnya, beruntung sepeda motor yang telah berganti plat menjadi BE 3515 AQ berhasil diamankan petugas," bebernya.
Kepada Polisi Lanjut Kapolsek, Pelaku yang telah memiliki anak dua itu mengaku awalnya tidak berniat membawa kabur motor sahabat dekatnya, namun karena kebutuhan ekonomi dirinya terpaksa melakukan tindak kejahatan itu. "Uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan beli handphone. Tapi handphonenya hilang," kata dia.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, Senin (24/8/2020) sore saat berada di rumahnya dan langsung dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti," kata AKP Okta Devi, Selasa (25/8/2020).
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV: PMI Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia di Malaysia
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








