Polsek Wonosobo Tanggamus Bekuk Satu DPO Pencuri Motor, Empat Lainnya Dalam Pengejaran
motor Honda Blade Repsol B 3578 BJG yang digunakan pelaku dalam aksinya. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat gabungan Polsek Wonosobo dan Polsek Pematangsawa, berhasil membekuk Rodal alias Ial (27) warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) motor.
Dikatakan Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, tersangka ditangkap di kediaman mertuanya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Rabu (26/8/2020) pukul 02.00 WIB.
"Kita juga masih memburu 4 rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya," kata Iptu Juniko, Kamis (27/8/2020).
Dari penangkapan itu turut diamankan satu unit motor Honda Supra Fit warna biru, B 6697 PDN yang merupakan motor milik korban David Aryadi (17), warga Pekon Bandar Kejadian.
"Lalu satu motor Honda Blade Repsol B 3578 BJG sebagai motor yang digunakan pelaku dalam aksinya," lanjutnya.
Baca juga : Oknum ASN di Tanggamus Pelaku Pencurian Sepeda dan Penadah Ditangkap Polisi
Kejadian pencurian pada 27 Februari 2019 pukul 22.00 WIB di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Korban mengalami kerugian Rp6 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo.
"Saat ini tersangka barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Turun Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








