• Selasa, 16 April 2024

Hipni-Melin Gagal Maju Pilkada, Ini Penjelasan KPU Lamsel

Rabu, 23 September 2020 - 18.05 WIB
350

Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin mendampingi Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, saat memberikan keterangan, usai rapat pleno tertutup KPU Lamsel, Rabu (23/9/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah Lampung Selatan (Lamsel) Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamsel 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin mewakili Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menjelaskan, Bapaslon Himel tidak memenuhi syarat karena Melin Suryani Wijaya pernah tersandung masalah hukum pidana.

"Sesuai dengan Peraturan KPU No 9 2020, ibu Melin Haryani Wijaya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada karena belum genap 5 tahun selesainya masa percobaan," jelas Mislamudin, usai rapat pleno tertutup KPU Lamsel, Rabu (23/9/2020).

Baca juga : Hipni-Melin Gagal Ditetapkan Maju Pilkada Lampung Selatan

Dikatakan Mislamudin, Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM belum 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pidana penjara 8 (delapan) bulan terhitung mulai 25 februari 2015.
  2. Masa percobaan 18 (delapan belas) bulan terhitung 25 Februari 2015 s/d 25 Agustus 2016.

Terhitung 5 (lima) tahun mantan terpidana tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2021.

"Jadi jika dihitung dari 25 Agustus 2016 sampai pada saat pendaftaran calon tanggal 14 September 2020, ibu melin baru menjalani 4 tahun 10 hari sebagai mantan terpidana," bebernya.

Lebih lanjut Mislamudin mengatakan, pihaknya akan terus menjalankan peraturan KPU terkait ada atau tidaknya gugatan yang akan dilakukan oleh Bapaslon.

"Jika Bapaslon belum puas dengan hasil keputusan, silakan lakukan gugatan sesuai prosedur," lanjutnya.

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020) meskipun hanya terdapat satu Paslon yang akan diundi yakin Paslon Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu Lamsel, Hendra Fauzi mengatakan, pihaknya akan menunggu ada atau tidaknya gugatan yang dilakukan oleh Bapaslon Hipmel terkait keputusan penetapan calon yang dilakukan oleh KPU Lamsel.

"Dia bisa mengajukan ke Bawaslu hanya selama 3 hari kerja, lebih dari itu dianggap sudah terima dengan keputusan KPU Lamsel," tuturnya.

Terpantau di KPU Lamsel, rapat pleno tertutup penetapan calon dikawal ketat oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP. (*)


Video KUPAS TV : Evakuasi Korban Terjepit Akibat Kecelakaan di Tol Lampung Penanganan Lakalantas Hutama Karya