Polres Mesuji Bekuk 7 Pelaku Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet
Kupastuntas.co, Mesuji - Jajaran Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya dan Polsek Mesuji Timur membekuk komplotan pencuri sarang burung walet, Rabu (23/9/2020).
Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan, komplotan yang berjumlah 7 orang ini melakukan pencurian sarang burung walet di 25 tempat yang berbeda.
"Penangkapan berdasarkan Lp/349-B/VII/2020, Tanggal 29 juli 2020, Lp/438-B/IX/2020, Tanggal 15 September 2020, Lp/456-B/IX/2020, Tanggal 22 September 2020," kata Kapolres.
Baca juga : Usai Ditangkap, Syamsul Arifin Langsung Diserahkan ke Kejati Lampung
Dalam penangkapan pertama, petugas berhasil menangkap 5 pelaku diantaranya Abdul Gofur (30) dan Nur Hadi Kusuma (38), warga Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Sifa Udin (20), Sunardi (21) dan Indro Prasetio (20), warga Desa Tanjung Mas Makmur.
"Pelaku pertama yang ditangkap adalah tersangka Sunardi di Desa Brabasan, kemudian menangkap tersangka lainnya ke Desa Mekar Sari," ungkapnya.
Saat petugas melakukan penyisiran berhasil menangkap tambahan 2 pelaku yakni Dedi Kurniawan (34) dan Surono (26) warga Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji.
"Dari pengakuan tersangka, komplotan pencuri ini telah melakukan aksinya di 25 TKP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : C4buli Gadis Remaja di Kamar Hotel, Seorang Duda Terancam 15 Tahun Penjara!
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka