• Jumat, 29 Maret 2024

Cegah Penyebaran Corona, Pemkot Metro Batasi Kegiatan Pengumpulan Massa

Kamis, 24 September 2020 - 13.52 WIB
208

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menggelar rapat pembahasan pelaksanaan pesta atau hajatan dan lainya yang mengerahkan masyarakat di massa Pandemi covid-19 yang digelar di Aula Pemkot setempat, Kamis (24/9). Foto: johan/Kupastuntas.co

Metro, kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan membatasi pelaksanaan kegiatan masyarakat yang berpotensi mengumpulkan banyak orang atau massa seperti pesta , hajatan atau berkumpul di caffe.

Sangsi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, bahkan sampai sangsi penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Hal tersebut terungkap pada rapat pembahasan pelaksanaan pesta atau hajatan dan lainya yang mengerahkan masyarakat di massa Pandemi covid-19 yang digelar di Aula Pemkot setempat, Kamis (24/9).

Pejabat (Pj) Sekda Kota Metro, Misnan mengatakan, bahwa beberapa waktu terakhir angka Pasien covid-19 semakin meningkat, maka saat ini telah ditetapkan peraturan walikota (perwali) No 39 tahun 2020 tentang sangsi pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan.

"Kami mengimbau kepada Lurah dan Camat untuk bekerja sama dengan pihak RT/RW untuk mensosialisasikan aturan larangan resepsi pernikahan yang akan dibatasi. Bagi yang melaksanakan hajatan, baik itu pernikahan, khitanan atau juga aqiqah, agar dapat menyepakati untuk tidak mengumpulkan banyak orang dan menyambut tamu cukup ijab Qabul akad nikah, langsung dibagi nasi kotak dan pulang, "ucapnya.

"Untuk caffe hanya sampai jam 09.00 WIB saja. Kemudian, para penjual tenda di depan Candra dan Sumur Bandung akan dibatasi mulai dari pukul 17.30 sampai 24.00 WIB. untuk rumah makan diharapakan hanya melayani untuk dibungkus dan hanya boleh buka pukul  17.00 WIB sore. Dan itu masih disepakati bersama mengenai aturan jam tersebut, "tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Metro, Ika Puspa Rini memaparkan secara umum mengenai beberapa aturan bahwa dalam pelaksanaan acara diharapakan lebih cepat dan lebih pendek. 

"Jumlah pengunjung pun paling banyak 50 persen. Dan wajib mematuhi protokol kesehatan, menghindari kontak fisik secara langsung dan diarahkan agar tidak terjadi penumpukan pengunjung," tukasnya.

Dikabarkan, kasus pasien covid-19 di Kota Metro terus meningkat, hingga kini pada Kamis 24 September 2020 jumlah pasien Covid-19 sebanyak 24 orang. (*)

Video KUPAS TV : Perayaan Hari Raya Galungan di Pekon Marang Pesisir Barat

Editor :

Berita Lainnya

-->